Notaris adalah pekerjaan yang berhubungan dengan dunia hukum dan legalitas dokumen. Jasa notaris banyak dibutuhkan pada bidang properti dan perbankan untuk menyelesaikan permasalahan yang berkaitan dengan hukum. Berdasarkan data PPATK, jumlah notaris di Indonesia tahun 2023 sebanyak 19.420 orang.  

Jumlah tersebut tergolong banyak dan cukup untuk memenuhi kebutuhan di Indonesia. Banyaknya kasus hukum di Indonesia juga menjadi salah satu alasan mengapa profesi ini banyak diminati.

Profesi ini menjadi satu-satunya pejabat yang berwenang untuk membuat akta autentik tentang perbuatan, perjanjian, dan penetapan tertentu. Artikel ini akan membahas lebih lanjut mengenai apa itu notaris, tugas dan wewenang, hingga gajinya.

Apa itu notaris?

Menurut Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 pasal 1 ayat 1, notaris adalah pejabat umum memiliki wewenang untuk membuat akta otentik dan memiliki kewenangan lain yang tercantum pada UU tersebut. 

Notaris adalah pejabat yang bertugas untuk membuat dan mengesahkan akta autentik

Istilah notaris berasal dari kata “notarius” yang digunakan untuk menyebut penulis cepat atau stenografer. Mereka diharapkan memiliki posisi yang netral bahkan tidak boleh memihak kepada klien. Pejabat kenotariatan juga tidak boleh memiliki kedudukan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif. 

Terdapat beberapa jenis jabatan yang berkaitan dengan notary yaitu:

  • Pejabat sementara notaris adalah seseorang yang menjabat kenotariatan untuk sementara waktu sebagai pengganti dari pejabat notary yang meninggal dunia atau diberhentikan sementara. 
  • Notaris pengganti adalah seseorang yang sementara diangkat untuk menggantikan notary yang sedang sakit, cuti, atau berhalangan untuk menjalankan tugasnya. 

Perbedaan notaris dengan PPAT

Meskipun seringkali dianggap sama karena bertugas di kantor yang sama, notaris dan PPAT adalah dua profesi yang berbeda. 

Notary bertugas untuk membuat semua akta autentik terkait hukum. Sementara itu, wewenang PPAT adalah menangani akta autentik yang hanya berhubungan dengan tanah dan bangunan. Berdasarkan perbedaan tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa wewenang notary lebih luas dibandingkan dengan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah). 

Kemudian jika dilihat dari sisi pelantikan, keduanya juga memiliki perbedaan karena berada di bawah lembaga yang berbeda. Notaris dilantik oleh Departemen Hak dan Asasi Manusia, sedangkan PPAT dilantik oleh BPN. 

Baca juga: Daftar Kantor Konsultan Hukum di Indonesia

Undang-undang jabatan notaris

UU notaris terdapat pada UU No. 2 tahun 2014 tentang jabatan Notaris. Beberapa hal yang diatur dalam UU ini antara lain:

  • Syarat pengangkatan notaris yaitu harus memberikan surat keterangan dokter dan psikiater, serta harus menjalani masa magang selama 24 bulan. 
  • Dilarang untuk rangkap jabatan.
  • Pelantikan Majelis Kehormatan Notaris.
  • Penggunaan bahasa indonesia resmi untuk membuat akta otentik.
  • Memperkuat wewenang, kedudukan, dan fungsi Majelis Pengawas. 

Syarat menjadi notaris

Agar menjadi notary, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu:

  • WNI dengan bukti yang sah
  • Memiliki gelar S1 hukum dan S2 kenotariatan.
  • Telah menjalani masa magang selama 24 bulan di kantor notary.
  • Ikut dan lulus dalam ujian Kode Etik Notaris
  • Usia minimal 27 tahun dan telah menyelesaikan studi.
  • Memiliki kesehatan fisik dan mental yang baik, dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan psikiater. 
  • Bertaqwa kepada Tuhan YME dan memiliki agama yang diakui oleh Indonesia. 
  • Tidak berstatus pegawai negeri atau jabatan lain yang dilarang oleh UU untuk merangkap jabatan sebagai notary
  • Menjalani sumpah di hadapan menteri atau pejabat yang ditunjuk berdasarkan agama yang diyakini. 
  • Mendaftar menjadi anggota khusus Ikatan Notaris Indonesia (INI).

Fungsi notaris

Notaris berfungsi untuk melayani masyarakat dalam membuat akta autentik terhadap perbuatan hukum tertentu. Secara umum, berikut kedudukan, persan, dan fungsinya:

  • Mencegah sengketa masyarakat, terutama bagi pihak yang terdapat pada kontrak. 
  • Membantu merumuskan tindakan masyarakat ke dalam akta autentik berdasarkan hukum sehingga kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum dapat terjamin dan keadilan dapat ditegakkan. 
  • Menyelesaikan sengketa hukum pada masyarakat. 

Tugas dan wewenang notaris

Dalam menjalankan jabatannya, terdapat beberapa tugas notaris dan wewenang yang harus dipenuhi, antara lain:

Pembuatan akta otentik oleh notaris
  1. Membuat akta autentik yang berkaitan dengan perbuatan, perjanjian, serta penetapan yang diharuskan oleh Undang-undang.
  2. Membuat, menyimpan, dan mengesahkan salinan akta.
  3. Membuat grosse
  4. Melakukan verifikasi tanda tangan dan kepastian tanggal surat dengan mendaftar di buku khusus (waarmerking).  
  5. Membuat salinan dari surat-surat di bawah tangan berupa salinan yang memuat uraian yang dituliskan pada surat yang berkaitan. 
  6. Memberikan nasihat hukum dan penyuluhan UU kepada pihak yang berkaitan dalam pembuatan akta.
  7. Membuat kontrak terkait tanah.
  8. Membuat akta pertanahan
  9. Membuat akta risalah lelang
  10. Melakukan legalisasi dan membuat salinan asli dokumen (copy organizer).

Kewajiban notaris

Beberapa yang termasuk dalam kewajiban notary diantaranya:

  • Berkelakuan baik, jujur, mandiri, tidak memihak, dan menjaga kepentingan serta kerahasiaan pihak terkait. 
  • Menjaga kerahasiaan isi akta dan segala keterangan yang diperoleh saat pembuatan akta. 
  • Menjilid akta yang dibuat dalam satu bulan dan membuat daftar akta sesuai dengan pengkategoriannya.
  • Mengirimkan daftar akta ke Daftar Pusat Wasiat Departemen dalam lima hari pada minggu pertama setiap bulan berikutnya.
  • Mempunyai cap/stempel yang berisi lambang negara, nama, jabatan, dan tempat kedudukannya.
  • Mencatat dan melakukan repertorium tanggal pengiriman daftar wasiat setiap akhir bulan. 
  • Menyimpan minuta akta, dll.

Larangan bagi notaris 

Notaris dilarang untuk melakukan beberapa hal berikut:

  • Meninggalkan wilayah jabatannya lebih dari 7 hari tanpa alasan sah. 
  • Menjalankan jabatan di luar jabatannya. 
  • Melakukan rangkap jabatan sebagai PNS, pejabat negara, advokat, PPAT di luar jabatannya, atau pegawai BUMN.
  • Menjadi pengganti notary.
  • Memiliki pekerjaan lain yang bertentangan dengan norma agama, kesusilaan, atau kepatuhan yang berpengaruh pada kehormatan jabatan. 

Gaji notaris di Indonesia 

Berdasarkan UU No. 2 tahun 2014, gaji notaris tidak berasal dari negara atau pihak lain, tetapi berasal dari klien yang membayar atas jasa yang diberikan. Besar gajinya tergantung pada nilai sosiologis dan ekonomis dari setiap akta yang dihasilkan, tetapi tidak lebih dari Rp 5 juta. 

Nilai ekonomis yang dimaksud pada pasal 36 UU tersebut yaitu: 

  • Jika terdapat case dengan nilai ekonomis hingga Rp 100 juta, maka honor paling tinggi adalah 2,5% dari jumlah tersebut.
  • Jika nilai ekonomis berada pada rentang Rp 100 juta – Rp 1 miliar, maka honor tertingginya adalah 1,5%. 
  • Jika nilai ekonomis lebih dari Rp 1 miliar, maka honorarium yang didapatkan berasal dari kesepakatan dengan klien, tetapi tidak lebih dari 1% dari objek. 

Kesimpulan

Notaris adalah profesi yang banyak dibutuhkan di Indonesia. Mulai dari perorangan hingga perusahaan membutuhkan profesi ini untuk membuat akta autentik tentang aset dan perbuatan hukum lainnya. 

Notary memiliki tugas lainnya mulai dari membuat salinan akta, mengesahkan tanda tangan, hingga melakukan legalisasi akta. Agar dapat menjalankan profesinya dengan baik, notary juga memiliki kode etik dan larangan yang harus dipatuhi.

Mencari kantor notaris yang terpercaya dan berkualitas menjadi hal yang cukup sulit untuk dilakukan mengingat banyaknya kantor notaris di Indonesia. Oleh karena itu, kami memiliki daftar kantor notaris yang dapat menjadi pertimbangan untuk Anda dalam memilih notary yang tepat di berbagai lokasi di Indonesia.

Tim Insights Impact

Tim Insights Impact terdiri dari beragam individu profesional yang memiliki keahlian dan pengalaman dalam berbagai aspek bisnis. Bersama-sama, kami berkomitmen untuk memberikan wawasan mendalam dan pemahaman yang berharga tentang berbagai topik terkait strategi bisnis dan tren industri yang relevan.

Blog
WhatsApp Us