Merger Perusahaan: Jenis, Tantangan, dan 8 Langkah Prosesnya
8 Tata cara merger perusahaan yang perlu diperhatikan. Perbedaan mendasar antara Merger dan Acquisition ialah…
Cynthia
September 18, 2024Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah batas jumlah pendapatan tertentu dari Wajib Pajak yang bebas pajak. PTKP berfungsi sebagai dasar perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
Jika pendapatan Wajib Pajak tidak melebihi PTKP, maka tidak dikenakan PPh Pasal 21. Namun, jika pendapatan melebihi PTKP, maka sisa pendapatan setelah dikurangi PTKP akan menjadi dasar perhitungan PPh Pasal 21.
Aturan terkait Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dapat berubah sesuai peraturan pemerintah yang berlaku. Telah terjadi beberapa perubahan terkait PTKP.
Dasar hukum skema penghitungan PPh 21 terbaru adalah Pasal 21 ayat (5) UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, yang telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Pasal tersebut mengatur tarif pemotongan pajak sesuai dengan Pasal 17 ayat (1) huruf a, kecuali diatur lain oleh Peraturan Pemerintah.
Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No. 168 Tahun 2023 sebagai aturan pelaksana dari PP 58/2023. Regulasi ini mengatur pemotongan pajak atas penghasilan dari pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi. Skema penghitungan PPh Pasal 21 terbaru didasarkan pada penerima dan jumlah penghasilan yang dikenakan pajak.
Berikut ini adalah beberapa poin penting terkait besaran PTKP menurut UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP):
Wajib Pajak (WP) yang memiliki status TK adalah mereka yang belum menikah. Kode TK digunakan untuk menentukan besaran PTKP untuk individu yang belum menikah dan tidak memiliki tanggungan.
Wajib Pajak dengan status K adalah mereka yang sudah menikah. Besaran PTKP untuk WP yang sudah menikah akan bergantung pada jumlah tanggungan yang dimilikinya.
Wajib Pajak dengan status K/I adalah mereka yang sudah menikah tetapi tidak memisahkan harta dengan pasangan mereka. Besaran PTKP untuk karyawan dengan status K/I juga bergantung pada jumlah tanggungan yang dimilikinya.
Rumus dasar untuk menghitung PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) di Indonesia adalah sebagai berikut:
PTKP Dasar + Tambahan PTKP (Menikah) + Tambahan PTKP (Tanggungan)
Seorang karyawan di perusahaan A memiliki gaji bulanan sebesar Rp 10.000.000. Status karyawan tersebut sudah menikah dan memiliki dua orang anak (status K/2).
Penghasilan Setahun: Rp 10.000.000 x 12 = Rp 120.000.000
PTKP: Rp 54.000.000 + Rp 4.500.000 (status menikah) + (Rp. Rp 4.500.000)*2 (tanggungan) = Rp 67.500.000
PKP (Penghasilan Kena Pajak): Rp 120.000.000 – Rp 67.500.000 = Rp 52.500.000
Seorang karyawan di perusahaan B memiliki gaji bulanan sebesar Rp 12.000.000. Status karyawan tersebut sudah menikah, dan istrinya juga berpenghasilan. Keduanya memiliki satu anak (status K/I/1).
Penghasilan Setahun: Rp 12.000.000 x 12 = Rp 144.000.000
PTKP: Rp 54.000.000 + Rp 4.500.000 (status menikah) + Rp 54.000.000 (istri berpenghasilan) + Rp 4.500.000 (tanggungan) = Rp 117.000.000
PKP (Penghasilan Kena Pajak): Rp 144.000.000 – Rp 117.000.000 = Rp 27.000.000
PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) adalah pengurangan pajak berdasarkan status dan tanggungan wajib pajak. Perhitungan pajak secara manual sering kali menyebabkan kesalahan yang bisa merugikan wajib pajak.
Untuk menghindari kesalahan, sangat disarankan menggunakan software akuntansi atau ERP (Enterprise Resource Planning), seperti Impact. Impact memiliki modul akuntansi yang dapat membantu Anda menghitung dan mengelola pajak secara otomatis dengan lebih akurat dan efisien.
Tim Insights Impact
Tim Insights Impact terdiri dari beragam individu profesional yang memiliki keahlian dan pengalaman dalam berbagai aspek bisnis. Bersama-sama, kami berkomitmen untuk memberikan wawasan mendalam dan pemahaman yang berharga tentang berbagai topik terkait strategi bisnis dan tren industri yang relevan.
Hubungi kami untuk mendapatkan perbandingan fitur lengkap dari 7 sistem ERP terbaik di Indonesia.