Membuat Strategi YouTube Marketing yang Efektif di 2024
Overview YouTube adalah platform yang memungkinkan pembuat konten dan bisnis untuk tumbuh serta menjangkau audiens…
Sean Thobias
Maret 14, 2024Dalam hal penguatan bisnis, hal yang umum dilakukan oleh pemimpin bisnis adalah proses restrukturisasi, yaitu salah satunya Merger and Acquisition dengan perusahaan lain.
Merger adalah penggabungan perusahaan yang dilakukan dengan cara meleburkan dan menggabungkan aktivitas operasional mereka ke dalam satu entitas tunggal. Sedangkan, acquisition adalah kegiatan pembelian aset perusahaan lain atau dengan memperoleh kepemilikan saham suatu perusahaan lain lebih dari 51%, sehingga kedua perusahaan masih tetap memiliki identitasnya masing-masing.
Kedua proses ini dinilai efektif untuk meningkatkan kapabilitas sehingga akan meningkatkan efesiensi, pertumbuhan secara instan, dan perluasan pasar. Selain itu secara tidak langsung dengan mengurangi persaingan bisnis dengan perusahaan lain dan menghilangkan praktik monopoli ataupun persaingan usaha tidak sehat lainnya.
Artikel ini akan fokus membahas lebih lengkap mengenai merger perusahaan, mulai dari definisi, jenis-jenisnya, langkah untuk melakukan merger, tantangan dan cara mengatasinya, serta berbagai contoh merger perusahaan di Indonesia.
Merger perusahaan adalah suatu tindakan hukum di mana dua atau lebih perusahaan bergabung menjadi satu perusahaan baru.
Dalam Pasal 141 ayat (1) Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU PT), merger didefinisikan sebagai penggabungan dua atau lebih Perseroan Terbatas (PT) dengan cara mentransfer seluruh kekayaan Perseroan yang menggabungkan diri kepada Perseroan yang menerima penggabungan dan dengan sendirinya status badan hukum Perseroan yang menggabungkan diri berakhir.
Tujuan merger perusahaan dapat beragam, antara lain:
Manfaat merger perusahaan dapat dirasakan oleh berbagai pihak, antara lain:
Merger ini terjadi antara dua perusahaan yang beroperasi di industri yang sama dan memiliki produk atau layanan yang serupa. Merger ini bertujuan untuk:
Merger ini terjadi penggabungan antara dua atau lebih perusahaan yang beroperasi di tahapan yang berbeda dalam rantai pasokan yang sama. Perusahaan-perusahaan ini tidak bersaing secara langsung, namun bisnis mereka berhubungan sehingga berpotensi menciptakan sinergi dan efisiensi. Tujuannya adalah untuk:
Merger ini terjadi antara dua perusahaan yang beroperasi di industri yang berbeda. Tujuannya adalah untuk:
Merger ini terjadi antara perusahaan induk dan anak perusahaannya. Tujuannya adalah untuk:
Merger ini terjadi ketika perusahaan yang lebih kecil mengakuisisi perusahaan yang lebih besar. Tujuannya adalah untuk:
Dalam prosesnya, untuk menghindari hal-hal yang merugikan perusahaan dalam melakukan perbuatan hukum merger, maka perusahaan terlebih dahulu memeriksa dan melihat apakah proses merger yang dilakukan perusahaan tersebut telah benar serta tidak bertentangan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan anggaran dasar atau tidak,
Berikut 8 hal-hal yang harus di perhatikan saat merger perusahaan diantaranya :
Setelah mendapat mendapat persetujuan Dewan Komisaris dari setiap perusahaan, rancangan penggabungan (merger) diajukan kepada RUPS masing-masing untuk mendapat persetujuan.
Dalam Pasal 123 UU Perseroan Terbatas, hal yang akan di bahas diantaranya:
Setelah Dewan komisaris menyetujui, selanjutnya ialah melakukan RUPS. Persetujuan RUPS terkait dengan perbuatan hukum merger diputuskan melalui musyawarah mufakat. Namun apabila tidak mencapai kata sepakat dalam musyawarah mufakat tersebut, persetujuan RUPS dilakukan dengan memperhatikan Pasal 89 UU Perseroan Terbatas, yaitu 3/4 (tiga perempat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir.
Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, dapat diadakan RUPS kedua. RUPS kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sah dan berhak mengambil keputusan jika dalam rapat paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili dalam RUPS dan keputusan adalah sah jika disetujui oleh paling sedikit 3/4 (tiga perempat) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan
Dalam Pasal 127 ayat (1) dan (2) disebutkan direksi perusahaan yang akan melakukan penggabungan (merger) wajib mengumumkan ringkasan rancangan merger-nya paling sedikit dalam 1(satu) surat kabar dan mengumumkan secara tertulis kepada karyawan dari perusahaan yang akan melakukan penggabungan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum pemanggilan RUPS.
Pengumuman ringkasan rancangan merger juga memuat pemberitahuan bahwa pihak yang berkepentingan dapat memperoleh rancangan merger di kantor perusahaan terhitung sejak tanggal pengumuman sampai tanggal RUPS diselenggarakan.
Kreditur merupakan pihak yang diberikan hak oleh UU Perseroan Terbatas untuk mengajukan keberatan akibat tindakan hukum merger yang dilakukan oleh perusahaan. Oleh karena itu, apabila masih terdapat tagihan terhadap perusahaan, sebaiknya perusahaan sebagai debitur menyelesaikan persoalan tagihan tersebut bersama kreditur.
Apabila tidak dilakukan, kreditur dapat menjadi pihak di pengadilan untuk meminta proses merger perusahaan dihentikan sementara sampai dengan tagihan dari kreditur dibayarkan. Kreditor dapat mengajukan keberatan kepada perusahaan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari setelah pengumuman. Selama penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) belum tercapai, Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan tidak dapat dilaksanakan
Pasal 128 UU Perseroan Terbatas menyebutkan Rancangan I yang telah disetujui oleh RUPS selanjutnya dituangkan dalam akta penggabungan (merger) yang dibuat di hadapan Notaris dengan Bahasa Indonesia
Dalam Pasal 129 UU Perseroan Terbatas, disebutkan Salinan akta merger perusahaan dilampirkan pada pengajuan permohonan untuk mendapatkan persetujuan Menteri sebagaimana di maksud dalam Pasal 21 ayat (1) UU Perseroan Terbatas, atau penyampaian pemberitahuan kepada Menteri tentang perubahan Anggaran Dasar sebagaimana di maksud dalam Pasal 21 ayat (3) UU Perseroan Terbatas.
Pasal 133 ayat (1) UU Perseroan Terbatas menyebutkan direksi perusahaan yang menerima Penggabungan wajib mengumumkan hasil Penggabungan dalam 1 (satu) surat kabar atau lebih dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal berlakunya Penggabungan atau Peleburan.
Dalam Pasal 29 ayat (1) UU 5 Tahun 1999 Jo. PP No. 57 Tahun 2010 disebutkan perusahaan yang melakukan merger diwajibkan untuk memberitahukan (melapor) kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk dinilai apakah perbuatan hukum merger yang dilakukan terdapat dugaan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat. Adapun jangka waktu pemberitahuan (pelaporan) yang dilakukan oleh perusahaan adalah paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal berlaku efektif secara yuridis merger tersebut.
Source : Syarat dan prosedur merger (penggabungan) by ILS Law firm
Meskipun merger perusahaan dapat memberikan banyak keuntungan, prosesnya tidak selalu mudah. Berikut adalah beberapa tantangan yang sering dihadapi dalam proses merger serta beberapa tips untuk mengatasi tantangan merger perusahaan:
Setiap perusahaan memiliki budaya yang unik. Menggabungkan dua budaya yang berbeda dapat menyebabkan konflik antar karyawan, kesulitan dalam komunikasi, dan resistensi terhadap perubahan. Perbedaan nilai, tradisi, dan cara kerja dapat menghambat proses merger perusahaan dan menurunkan moral karyawan.
Solusi:
Lebih lanjut: Ikuti 10 Cara Ini untuk Membangun Budaya Perusahaan yang Baik!
Menggabungkan dua sistem operasi, teknologi, dan infrastruktur IT dapat menjadi proses yang kompleks dan memakan waktu. Integrasi sistem yang tidak efektif dapat menyebabkan gangguan operasional, kehilangan data, dan penurunan produktivitas.
Solusi:
Baca juga: Struktur Organisasi Perusahaan yang Efektif untuk Bisnis
Merger yang menciptakan perusahaan dengan pangsa pasar yang besar dapat menimbulkan kekhawatiran antimonopoli. Regulator dapat meninjau merger dan bahkan melarangnya atau diharuskan untuk divestasi aset jika dianggap dapat membahayakan persaingan.
Solusi:
Tim Insights Impact
Tim Insights Impact terdiri dari beragam individu profesional yang memiliki keahlian dan pengalaman dalam berbagai aspek bisnis. Bersama-sama, kami berkomitmen untuk memberikan wawasan mendalam dan pemahaman yang berharga tentang berbagai topik terkait strategi bisnis dan tren industri yang relevan.
Hubungi kami untuk mendapatkan perbandingan fitur lengkap dari 7 sistem ERP terbaik di Indonesia.